Pemerintah Siapkan Opsi Sumber Pembiayaan Tutup Defisit APBN

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Di tengah pandemi Covid-19 yang terus mewabah di Tanah Air, peran APBN sebagai instrumen keuangan negara menjadi sangat signifikan dalam menangani berbagai dampak negatif dari wabah tersebut, terutama di sektor kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net) dan dunia usaha.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, sebagai payung hukum, yang memberi legitimasi bagi pemerintah untuk mempergunakan APBN secara lebih fleksibel, termasuk menabrak batas defisit APBN sebesar 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Seperti diketahui, di berbagai kesempatan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menyampaikan, outlook defisit APBN 2020 kemungkinan melebar hingga mencapai 5,07 persen dari PDB atau setara dengan Rp853 triliun.

Hari ini, Selasa (7/4/2020), kepada awak media, Menkeu memberikan paparan mengenai sumber-sumber pembiayaan yang akan dimanfaatkan pemerintah untuk menutupi keran defisit APBN. Menkeu menegaskan, bahwa pemerintah akan memprioritaskan sumber-sumber pembiayaan yang paling aman dan yield yang paling rendah.

Setidaknya ada tiga sumber pembiayaan yang pertama kali akan dioptimalkan pemerintah, yaitu pertama Saldo Anggaran Lebih (SAL). Menkeu belum menyebut besaran SAL yang akan digunakan, namun dia memastikan, bahwa pemanfaatan SAL sekedar untuk menjaga cashflow tetap aman.

“Artinya SAL digunakan seoptimal mungkin. Ini akan mengurangi sumber pembiayaan yang berasal dari market. Karena kita memiliki cash yang memang sudah ada di tangan pemerintah,” terang Menkeu.

Lihat juga...