Melalui UU tersebut memungkinkan pemasukan nasional dari jalur pendakian di Taman Nasional (TN) melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikelola KLHK. Total Nasional ±40 TN, pemasukan PNPB diperkirakan sebesar ± Rp 125–130 Miliar / tahun.
Maka sudah sewajarnya memberi pelayanan sistem keamanan bagi para pendaki. Regulasi perlu diatur agar team rescue tetap pada masing-masing gunung zona pendakian dibentuk dan di bawah pembinaan KLHK.
Untuk 40 gunung api, masing-masing 4 sisi dibentuk team rescue. Setiap regu beranggotakan 6 orang bertugas pada setiap sisi gunung. Secara keseluruhan memerlukan 960 orang personal.
Tidak hanya menjadi team penyelamatan darurat, SAR Gunung memberikan juga mobilisasi dan melatih potensi-potensi masyarakat untuk kedaruratan. Melakukan assesment potensi terjadinya kedaruratan. SOP pendakian. Penggerak partisipasi masyarakat untuk kebersihan dan konservasi.
Jika diasumsikan setiap orang pendaki saat ini (yang jumlahnya 2-3 juta) mengeluarkan biaya pendakian Rp. 1000.000,- per orang, omset langsung kegiatan ekonomi aktivitas pendakian gunung mencapai 2-3 T per tahun. Maka pengeluaran untuk pembentukan team rescue merupakan bagian dari investasi ekonomi wisata itu.
SAR Gunung memiliki dampak ekonomi yang kuat. Mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk datang dan tinggal lebih lama. Jumlah pengunjung pertahun bisa berlipat dari angka 3 juta itu.
SAR Gunung bisa memicu pertumbuhan ekowisata melalui tumbuhnya TO (Trekking Organizer), guide dan porter lokal untuk mendapatkan lapangan kerja stabil. Usaha penginapan, kuliner, transportasi lokal berkembang. Kerugian dan biaya negara dalam penanganan kedaruratan bisa ditekan.