Permasalahannya pendekatan pemberantasannya masih kuratif. Melakukan penindakan pada kejadian kasus korupsi. Tentu tujuannya untuk memunculkan efek jera. Selain strategi kuratif, kiranya perlu tindakan preventif. Agar korupsi bisa dicegah sejak sebelum terjadinya peristiwa.
Prestasi pemberantasan korupsi itu tetap saja masih menyisakan pertanyaan. Apakah strategi pemberantasan korupsi pada awal pemerintahan Presiden Prabowo ini hanya gebrakan sementara. Untuk kemudian meredup pada masa-masa berikutnya. Apakah tindakan tegas dalam pemberantasan korupsi ini bisa membuat efek jera sehingga praktek korupsi benar-benar bisa ditekan di Indonesia. Bagaimana konstruksi strategi preventif secara sistemik dalam pemberantasan korupsi pada masa-masa mendatang. Bagaimana pembagian kewenangan KPK-Kejaksaan.
Adanya pertanyaan-pertanyaan itu tidak semestinya menutup perlunya aresiasi segenap masyarakat atas kinerja pemerintah. Sejauh ini telah berupaya keras dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kontinuitas dan efektivitasnya merupakan pekerjaan rumah kita bersama untuk terus mengontrolnya.
Janji Presiden Prabowo untuk tidak bersahabat dengan korupsi telah dibuktikan. Rata-rata tiga kasus besar setiap bulan itu prestasi yang tidak sederhana. Kelanjutannya perlu dukungan dan dorongan semua pihak memastikan pemberantasan korupsi tidak pernah surut.
- ARS – Kemang Jakarta (rohmanfth@gmail.com)