Pola relasi bisnis berkeadilan seperti inilah seharusnya Kementerian Koperasi hadir. Menciptaka ruang-ruang binsis bagi gerakan koperasi. Agar sistem perekonomin diliputi keadilan sosial. Melalui Koperasi.
Upaya advokasi pada orde baru bukan saja pada tingkat menteri. Melainkan pada tingkat Keppres. Presiden Soeharto menetapkan 5 persen keuntungan perusahaan besar untuk saham koperasi. Kebijakan itu membawanya dimusuhi para konglomerat. Pebisnis-pebisnis kakap yang dibesarkannya.
Ketiga, pengembangan SDM perkoperasian. Pada era akhir Orde Baru, banyak bertumbuhan Akademi Koperasi. Untuk menyiapkan SDM profesional pengelola perkoperasian. Mulai dari manajemen bisnis, administrasi umum dan keuangan. Serta manajemen pemasaran.
Penyiapan SDM perkoperasian sangat diperlukan. Koperasi berbeda secara idiologi dengan ekonomi konvensional. Maka pendidikan ketrampilan manajemen berbasis idiologi koperasi akan menjadi bagian penting dari tumbuhnya gerakan koperasi itu sendiri.
Mampukan Kabinet Merah Putih, khususnya Kementerian Koperasi, merevitalisi tiga hal itu?. Atau justru memiliki kebijakan-kebijakan lebih brilian?. Kita tunggu saja kinerjanya.
Semoga ekonomi konstitusi, koperasi, bisa dibangkitkan kembali.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Eksponen 98 – Mantan aktivis Koperasi Mahasiswa, Jaksel, 23-10-2024