Prioritas Penegakan Hukum

Bagaimana implementasinya dalam penentuan skala priorotas penegakaan hukum?

Berdasarkan kepentingan yang dilindungi, hukum Indonesia mengenal hal-hal berikut:  Pertama, tindak pidana terhadap nyawa. Perlindungan terhadap nyawa. Pembunuhan, percobaan pembunuhan.

Kedua, tindak pidana terhadap kehormatan dan kebebasan: Penganiayaan, penculikan. Ketiga, tindak pidana terhadap harta benda: Pencurian, penipuan, penggelapan. Keempat, tindak pidana terhadap keamanan negara: makar, penghasutan. Kemudian kelima, tindak pidana khusus: narkotika, korupsi, terorisme.

Importantly dalam prioritas penegakan hukum bisa memasukkan lingkup hukum pidana di atas.  Atau membuat modifikasi baru dalam bentuk skoring.

Misalnya penghilangan nyawa, kerugian negara dan ancaman terhadap keamanan negara skor paling tinggi. Berikutnya tindak pidana terhadap kehormatan dan kebebasan. Disusul pidana terhadap harta benda pada skor berikutnya.

Sedangkan urgensi didasarkan oleh statistik: a. banyaknya korban jiwa pada skor tertinggi, b. akumulasi nominal kerugian material yang ditimbulkan pada skor berikutnya, c. besaran gejolak sosial yang timbul pada skore berikutnya.

Akumulasi skor importanly dan urgency itu menjadi tolok ukur skala prioritas penanganan tumpukan perkara. Kasus-kasus yang masuk skor tertinggi merupakan perkara yang menjadi prioritas ditangani. Prioritas berikutnya mengacu pada skor tertinggi berikutnya.

Berdasarkan skoring itu, bisa ditentukan prioritas penanganannya antara kasus korupsi, kasus pembunuhan, atau narkoba. Juga kasus yang kurang mendesak atau menempati prioritas berikutnya untuk ditangani.

Lihat juga...