Pertarungan antara nilai-nilai agama, ketentuan hukum positif, kebutuhan biologis dan kebijakan kependudukan itu kini dimenangkan oleh pemenuhan hasrat biologis. Implikasinya pada KDT dan berujung aborsi. Jutaan orang terlibat membunuh nyawa yang diberikan Tuhan dalam setiap tahunnya.
Melalui PP 28/2024, pemerintah berusaha mencegah KDT melalui pembagian alat kontrasepsi untuk anak sekolah. Sebagaimana kita tahu, kebijakan ini mengundang protes. Dinilai akan memperluas peluang seks bebas. Perilaku yang dilarang oleh ajaran agama.
Perlu terobosan solusi. Agar penyaluran hasrat bilogis pelajar dan remaja tidak berujung dosa (dalam perspektif agama). Oleh seks bebas dan pembunuhan (aborsi). Selain kebijakan “keluarga berencana”, perlu diperkenalkan “Nikah Dini Terencana” (NDT). Pernikahan dini tidak harus menjadi perilaku yang tidak disarankan. Justru seharusnya dianjurkan jika memang sudah memiliki pasangan dan kecukupan umur. Tentu dengan perencanaan bersama keluarga. Menyangkut pengendalian kehamilan, studi dan karir. Pada kasus ini, penggunaan kontrasepsi untuk pengendalian kehamilah pasangan muda.
Pemerintah perlu manual nikah dini terencana. Disosialisasikan secara masif kepada para pelajar dan remaja.
Tanpa terobosan solusi, pembunuhan nyawa tak berdosa (janin) akan terus berlangsung. Faktanya aborsi terus meningkat. Pembunuhan massal terus terjadi. Jutaan jiwa pertahun. Pada Masyarakat yang mengklaim sebagai bangsa dan negara ber Tuhan.
Jadi bagaimana?. Setuju NDT?. Atau ada solusi lain?.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 13-08-2024