ICOSOP: Tiga Pakar Hukum Usulkan Pentingnya Penetapan Batasan Penggugat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup di Indonesia

Polusi udara dapat melibatkan gas dan partikel yang berasal dari pembakaran yang tidak perlu, emisi kendaraan, dan asap pabrik yang mengandung belerang dan produk sampingan pembakaran. Dampak pencemaran udara antara lain hujan asam.

Pencemaran tanah timbul dari plastik yang tidak dapat terurai secara hayati dan polutan yang terakumulasi di dalam tanah, seperti zat logam, karet sintetis, pecahan kaca, dan kaleng. Masalah lingkungan terkait erat dengan perubahan iklim, bermanifestasi sebagai pemanasan global, sebuah proses yang melibatkan peningkatan suhu rata-rata atmosfer, lautan, dan permukaan bumi.

Hal ini disebabkan oleh emisi karbon yang memicu efek rumah kaca, yang menyebabkan kenaikan suhu bumi, seperti yang terlihat di Indonesia. Menurunnya kualitas lingkungan di Indonesia ditandai dengan pemanasan global yang mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya (Ruslan Renggong, 2018).

Dampak akibat ketidakseimbangan lingkungan menimbulkan bahaya yang signifikan bagi manusia.

Misalnya, udara yang tercemar dapat mengganggu pernapasan, menyebabkan iritasi, menyebabkan penyakit kronis, dan pada kasus yang parah, kontaminasi dengan zat tingkat tinggi dapat mengakibatkan kematian di masyarakat, seperti yang dicontohkan oleh insiden di Teluk Minamata yang dikenal sebagai Penyakit Minamata.

Penyakit Minamata adalah tragedi lingkungan yang menyebabkan kontaminasi merkuri di seluruh teluk, berdampak pada sekitar 50.000 orang. Di Indonesia, kasus serupa pencemaran merkuri terjadi di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, pada tahun 2004.

Mengingat pentingnya lingkungan, negara berperan dalam menjaga keseimbangan. Indonesia, misalnya, telah memberlakukan peraturan-peraturan untuk menjamin keseimbangan lingkungan, seperti Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU Lingkungan). Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Lingkungan Hidup mendefinisikan lingkungan sebagai ” … kesatuan ruang dengan segala benda, kekuatan, kondisi, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan hidup, dan kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya….”

Lihat juga...