ICOSOP: Tiga Pakar Hukum Usulkan Pentingnya Penetapan Batasan Penggugat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup di Indonesia

Melihat pertimbangan terkait legal standing, maka tidak jadi masalah Lembaga Swadaya Masyarakat manapun,  meski di luar provinsi sekalipun.

Semangat pembuat undang-undang tentu ingin melindungi lingkungan, tetapi agar lebih fokus pada tujuan perlu dibuat lebih detail dan batasan Lembaga Swadaya Masyarakat di wilayah tertentu, setidak-tidaknya Lembaga Swadaya Masyarakat lingkungan hidup yang ada di kabupaten/ kota dimasa obyek sengketa tata usaha negara dipersoalkan, sehingga lebih jelas keterkaitan dan kerugian yang dialami sehingga mempunyai hak gugat dalam perkara lingkungan hidup.

Sangat dipahami munculnya semangat untuk menjaga dan melestarikan alam, salah satunya agar tidak terjadi bencana alam (natural disasters) di muka bumi.

Semua pasti sepakat terhadap perlindungan alam. Begitu pentingnya perlindungan alam sehingga pemerintah pun mempunyai hak gugat, sebagaimana dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-undang No. 32/2009 yang berbunyi, “Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.”

Adapun pemerintah dalam mengajukan gugatan mengenai pencemaran lingkugan hidup diajukan dengan beberapa alasan diantaranya, pertama, negara sebagai wali lingkungan hidup. Adapun yang kedua dan ketiga adalah kerugian negara serta konsekuensi dari tanggung jawab negara terkait lingkungan hidup.

Ada 58 putusan yang ditemukan dan divonis berdasarkan Undang-undang Lingkungan Hidup.

Lihat juga...