Jadi pengurus partai, Ketua RW 03 Jatiwarna diminta mundur
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI, Cendana News – Puluhan warga Jatiwarna, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/9/2022).
Mereka meminta Ketua RW 03 mundur karena mendeklarasikan diri sebagai pengurus salah satu partai Politik (Parpol) di Kota Bekasi. Aksi demo tersebut berlangsung sekira setengah jam dengan damai dan dikawal polisi dan satpol PP
“Ketua RW terpilih pada 2020 mendeklarasikan diri sebagai pengurus partai politik. Kami minta kecamatan segera memecatnya, karena telah melanggar Perwal,” ujar salah satu warga dalam aksi tersebut.
Mereka mengakui bahwa sesuai Ketua RT/RW di Kota Bekasi tidak boleh menjadi pengurus partai politik apapun. Aturan itu jelas sehingga dikhawatirkan bisa memecah-belah masyarakat ketika memasuki tahun politik.
Menurut mereka, atas kondisi itu telah menyurati pihak kecamatan. Tapi tidak ada respon dan terkesan adanya pembiaran sehingga warga berinisiatif menggelar aksi unjuk rasa menuntut Ketua RW 03 Jatiwarna dipecat.
Sementara itu di konfirmasi terpisah Kasi Pemerintah Kelurahan Jatiwarna, membenarkan adanya aksi warga di kantor Kecamatan Pondok Melati menuntut pemecatan Ketua RW 03.
“Kepwal nomor 49 tahun 2020 memang jelas mengatur bahwa RT/RW tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Warga sebenarnya sudah melapor ke kelurahan, tapi RW ranahnya di Kecamatan,” ujar Sigit Kasipem Kelurahan Jatiwarna.
Dikatakan bahwa SK untuk RW dikeluarkan oleh pihak Kecamatan. Sementara SK untuk RT jadi tanah kelurahan.
Lebih lanjut Sigit memastikan bahwa Ketua RW 03 Kelurahan Jatiwarna merupakan pengurus salah satu Parpol dalam setahun ini.