Masyarakat di Sumsel Diimbau Waspada Kosmetika Palsu
Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran, kata dia, diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan, sulit dilakukan tindakan hukum.
Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang tersebut.
Pelaku pembuat dan penjual kosmetika palsu dan tidak memiliki izin edar diharapkan diberikan tindakan hukum secara tegas sesuai Pasal 36 UU Tahun 2009, dan atau Pasal 97 sub Pasal 196 juncto 106 KUHP tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, demikian Rizal Aprizal. (Ant)