Jaksa Sebut Mantan Kades di Dompu Terbukti Korupsi
MATARAM – Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, Usman, Mantan Kepala Desa Jala, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, terbukti korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, salah satunya terkait pengerjaan proyek pembuatan 10 sumur.
“Dengan ini menyatakan terdakwa Usman terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri, dan atau menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya sebagaimana yang diatur dalam dakwaan subsideir,” kata Adda’watul Islamiyyah, JPU yang mewakili membacakan tuntutan Usman ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (20/12/2021).
Dakwaan subsider terdakwa Usman berkaitan dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dengan menyatakan Usman terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pertimbangan JPU menjatuhkan pidana demikian, melihat upaya Usman yang telah membayar uang pengganti kerugian negara hasil hitung Inspektorat Dompu senilai Rp193 juta.
“Selama sidang berlangsung, terdakwa telah menitipkan pengembalian kerugian negara dan telah disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Negeri Dompu. Maka dari itu, diminta untuk disita dan dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukum, Syarifuddin Lakuy, mengajukan permohonannya untuk memberikan tanggapan.
“Mohon waktu sepekan untuk ajukan pledoi (nota pembelaan),” ujar Syarifuddin.