Stepanus Robin Ingin Bongkar Peran Komisioner KPK Lili Pintauli
JAKARTA – Bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, mengaku masih ingin membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar serta seorang pengacara bernama Arief Aceh.
“Perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator, saya akan membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh,” kata Stepanus Robin, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021).
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Lili Pintauli Siregar pernah menyarankan agar mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial untuk menghubungi pengacara bernama Arief Aceh.
Saran itu Lili sampaikan, karena menemukan berkas perkara M. Syahrial terkait jual beli jabatan di Tanjungbalai ada di meja Lili. Namun, M. Syahrial akhirnya tidak menghubungi Arief Aceh dan memilih untuk menggunakan jalur Stepanus Robin untuk mengurus perkaranya.
“Selain itu, juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK. Tetapi, saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai isi surat justice collaborator saya,” ungkap Stepanus Robin.
Robin mendukung laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung. “Bahwa itu adalah tindak pidana Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Robin.
Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36.000 dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.