Delegasi RI: Artikel 6 Diadopsi, Paris Agreement Dapat Dilakukan Utuh
JAKARTA — Ketua Delegasi Indonesia pada Conference of Parties 26 (COP26) Laksmi Dhewanthi mengatakan diadopsinya Artikel 6, membuat Paris Rules Book mendekati lengkap sehingga komitmen para pihak di bawah Paris Agreement dapat dilakukan utuh dan efektif.
Laksmi yang juga merupakan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan Artikel 6 dari Paris Agreement akhirnya telah diadopsi sehingga Paris Rules Book mendekati lengkap dan implementasi komitmen negara-negara para pihak di bawah Paris Agreement dapat dilakukan secara utuh dan efektif.
Artikel 6 merupakan salah satu elemen dalam Paris Agreement yang mengatur pendekatan kooperatif tentang penggunaan mekanisme pasar karbon dan non-pasar karbon untuk pencapaian nationally determined contribution (NDC), serta soal pembiayaan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim global.
Ia menjelaskan salah satu elemen penting dalam agenda Paris Agreement adalah Artikel 6, di mana aturan main mengenai kerja sama antarnegara maupun antara pelaku usaha dengan otorisasi nasional sebagai bagian upaya pemenuhan komitmen NDC-nya. Kerja sama ini dapat dilakukan melalui pendekatan pasar dengan adanya transfer unit, maupun pendekatan non pasar tanpa adanya transfer unit.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan regulasi soal mekanisme pasar karbon. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang harapannya dapat membantu Indonesia mengendalikan emisi dalam perencanaan pembangunan nasional sekaligus untuk mencapai target NDC.