Satgas BLBI Amankan Dua Aset di Jakarta

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) memasang plang pengamanan terhadap dua aset properti di Jakarta, Kamis (9/9/2021) - Foto Ant

JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), memasang plang pengamanan terhadap dua aset berupa tanah dan bangunan di wilayah DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan, dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI. “Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada 9 September 2021,“ demikian keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Aset tersebut meliputi properti yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi, dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat. Properti ini tercatat sebagai aset properti eks BPPN, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Sementara aset yang kedua adalah berupa satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kelurahan Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang), seluas 2.020 meter persegi di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Aset itu tercatat sebagai aset properti eks BPPN, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Kedua aset eks BLBI ini telah menjadi milik atau kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga. Sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut, sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat juga...