Industri Hasil Tembakau Butuh Inovasi
“Perlu ada diferensiasi tarif untuk produk yang mendukung pertumbuhan secara berkelanjutan dan berinovasi untuk mengurangi risiko. Seperti kantung plastik konvensional dan yang mudah terurai, atau kendaraan listrik dengan kendaraan bensin, termasuk produk tembakau alternatif dengan rokok konvensional,” ujarnya.
Insentif dapat diberikan dengan diferensiasi tarif untuk produk-produk yang mendukung Sustainable Development Goals (SDG’s), atau yang erat dengan inovasi terhadap pengurangan risiko perlu mendapatkan keringanan pajak dibandingkan produk-produk konvensional.
Pemberlakuan pajak juga dapat ditentukan sesuai tujuan pengenaan pungutan pada produk-produk tembakau alternatif, di mana dalam pengendalian tembakau skema cukai dapat dikenakan karena dapat mengurangi harga terendah dengan harga tertinggi produk.
Menurut catatan, industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor manufaktur nasional yang strategis dan memiliki keterkaitan luas mulai dari hulu hingga hilir. Selain itu, berkontribusi besar dan berdampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, maupun pembangunan bangsa Indonesia selama ini.
Kementerian Perindustrian mencatat total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang, terdiri atas 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. (Ant)