Industri Gula Nasional Butuh Peta Jalan untuk Targetkan Swasembada
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
JAKARTA — Dibentuknya holding BUMN Pabrik Gula dinyatakan tak akan menyelesaikan permasalahan gula nasional, tanpa adanya upaya pemerintah mempersiapkan sebuah peta jalan, yang mengatur masalah pergulaan nasional, mulai dari hulu hingga hilir.

Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak. menyatakan, ada permasalahan gula nasional yang perlu dibenahi sebelum berbicara lebih banyak tentang holding BUMN Pabrik Gula.
“Masalahnya kemampuan daya saing gula domestik dan keberlanjutan produksi bahan baku dalam negeri. Inilah yang harus diselesaikan pemerintah melalui suatu aturan atau kebijakan yang tegas dan memastikan tidak akan ada masalah lagi kedepannya,” kata Amin, saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).
Ia menjelaskan, masalah pertama yang harus dibenahi adalah ketidaktegasan aturan yang ada terkait industri gula. Termasuk juga aturan yang diskriminatif terkait rekomendasi impor.
“Misalnya, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 74 disebutkan bahwa setiap unit pengolahan hasil perkebunan tertentu yang berbahan baku impor, wajib membangun kebun paling lambat tiga tahun setelah pusat pengolahannya beroperasi. Tapi dianulir oleh Cipta Kerja, dimana dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 30 ayat 2 disebutkan unit pengolahan gula tebu berbahan baku impor dalam ketentuan ini tidak termasuk unit pengolahan gula rafinasi,” ucapnya.
Karena adanya kebijakan ini, lanjutnya, para importir raw sugar (gula mentah) akhirnya terbebas dari kewajiban membangun perkebunan walaupun sudah beroperasi hingga puluhan tahun.