Satu Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan DJP Jatim I ke Kejaksaan

Tersangka pidana perpajakan berinisal AI - Foto Ant

SURABAYA – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, menyerahkan tersangka pidana perpajakan berinisal AI, ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (12/8/2021). Tersangka disebut-sebut telah merugikan negara sebesar Rp2 miliar lebih.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Budi Susanto mengatakan, sangkaan kepada AI adalah, menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Serta tanpa didasari dengan transaksi penyerahan barang dan pembayaran secara nyata.

Selain itu hasil penyelidikan menyebut, tersangka juga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar, untuk masa pajak Januari 2011 sampai Desember 2013 melalui PT AT. “Oleh karena itu, sehubungan dengan fakta yang ada, tersangka menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp2 miliar lebih, dan kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diproses hukum selanjutnya,” tuturnya, Kamis (12/8/2021).

Berkas perkara atas tersangka AI, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti atau biasa disebut P-21. Sehingga langsung diikuti dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. “Keberhasilan Kanwil DJP Jawa Timur I dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar-aparat penegak hukum yang telah dilakukan Kanwil DJP Jatim I, Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Budi.

Sementara itu, dengan penyerahan tersangka, menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Jatim I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di Kota Surabaya. “Kami juga memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. Dan penyerahan ini juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tegasnya. (Ant)

Lihat juga...