Kurangi Dampak PPKM, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar
MALANG — Pemerintah Kota Malang membebaskan retribusi pelayanan pasar rakyat bagi para pedagang, guna mengurangi dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.
Wali Kota Malang Sutiaji, mengatakan bahwa pembebasan retribusi pelayanan pasar rakyat tahun 2021 tersebut, diberikan bagi para pedagang pasar sebagai bentuk proteksi dampak penerapan PPKM.
“Diharapkan, dengan diberikannya pembebasan retribusi pelayanan tersebut, dapat memberikan kelonggaran para pedagang, dari himpitan situasi pandemi,” kata Sutiaji di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (5/8/2021).
Sutiaji menjelaskan, Pemerintah Kota Malang telah merumuskan rencana pembebasan retribusi pelayanan pasar rakyat, untuk mengurangi beban para pedagang pasar tersebut sejak masa PPKM yang dimulai pada 3 Juli 2021.
Pembebasan retribusi daerah tersebut, meliputi pembebasan atas pokok retribusi pelayanan pasar dan pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.
Pembebasan atas pokok retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan hanya khusus untuk pelayanan persampahan, atau kebersihan di pasar rakyat.
Pertimbangan untuk memberikan pembebasan retribusi pelayanan pasar rakyat tersebut, lanjutnya, setelah memperhatikan aktivitas perdagangan di pasar rakyat yang ada di wilayah Kota Malang, yang mengalami penurunan selama PPKM.
“Salah satu yang kita cermati, adalah penurunan aktivitas perdagangan di pasar rakyat. Diharapkan, ini dapat memberi semangat serta rasa tenang kepada para pedagang untuk melakukan aktivitas usaha,” katanya.