Kurangi Dampak PPKM, Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar

Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar tersebut sudah rampung.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, Wali Kota dapat memberikan pembebasan Retribusi Daerah kepada Wajib Retribusi atau terhadap objek retribusi tertentu.

“Terlebih pada kondisi dan situasi seperti saat ini (pandemi COVID-19),” imbuhnya.

Sebelumnya, Persatuan Pedagang Pasar Rakyat Kota Malang menyatakan bahwa selama masa PPKM omzet yang diterima oleh para pedagang tersebut mengalami penurunan hingga 80 persen dari kondisi sebelumnya.

Para pedagang pasar tersebut, berharap Pemerintah Kota Malang segera memberikan pembebasan retribusi hingga akhir tahun 2021. Permintaan tersebut dilandasi kondisi penerapan PPKM yang belum diketahui kapan akan berakhir.

Saat ini, di wilayah Kota Malang tengah menerapkan PPKM yang merupakan upaya pemerintah untuk menekan penambahan kasus COVID-19. Selama masa PPKM, sejumlah sektor mengalami imbas yang cukup besar.

Hingga saat ini, secara keseluruhan, di Kota Malang ada sebanyak 11.887 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 7.745 orang dilaporkan telah sembuh, 832 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (Ant)

Lihat juga...