Cegah Corona Meluas, Pemkab Belitung Timur Terapkan PPKM Darurat

Ikhwan menyebut dari 12 poin dalam Surat Edaran poin ke 10 yakni penerapan sanksi denda bagi pelanggar prokes dan unit usaha sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 44 tahun 2021 pasal 15 dan 16 akan mulai diterapkan saat PPKM.

“Kita menerapkan ini bukan karena kita kejam, kita tahu masyarakat sedang berusaha untuk bangkit. Tapi kita ingin masyarakat benar-benar dapat ikut menjaga, suka tidak suka kita harus tegas,” tutup Ikhwan. (Ant)

Lihat juga...