Cegah Corona Meluas, Pemkab Belitung Timur Terapkan PPKM Darurat
MANGGAR – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyikapi terus meluasnya penyebaran COVID-19.
“PPKM Darurat kami terapkan karena grafik kasus warga positif terpapar virus corona baru terjadi peningkatan dari tiga kasus per hari, bertambah menjadi belasan kasus per hari,” kata Sekretaris Tim Satgas COVID-19 Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi di Manggar, Sabtu.
Ia menjelaskan penerapan PPKM Darurat ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Beltim Nomor 443/032/II/2021 tentang PPKM di Kabupaten Belitung Timur.
“Penerapan PPKM ini juga untuk melihat dan mengevaluasi sejauh mana efektivitas PPKM. Efektif tidaknya dilihat dari jumlah kasus positif di daerah ini,” Ikhwan yang saat ini juga menjabat sebagai Sekda Pemkab Belitung Timur.
Namun demikian, pemerintah daerah setempat menerapkan PPKM Darurat secara berjangka dengan melihat perkembangan kasus.
“Kita lihat dalam satu minggu ini, jika terus meningkat maka PPKM Darurat terus diperpanjang. Kalau terjadi penurunan drastis, maka PPKM Darurat kita cabut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan PPKM Darurat di daerah itu dengan membatasi kegiatan masyarakat yang sifatnya menimbulkan keramaian atau kerumunan.
“Termasuk aktivitas sehari-hari sejumlah warung kopi dan kegiatan niaga sejumlah tokoh di daerah ini, juga kami atur,” ujarnya.
Tempat keramaian maupun usaha baik berupa kafé, warung kopi, rumah makan hingga pusat perbelanjaan wajib tutup sampai pukul 20.00 WIB.
“Namun untuk kegiatan di rumah ibadah tetap diperkenankan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat,” ujarnya.