Menkeu Mengklaim, Pemerintah Tidak Pungut PPN Sembako Murah
JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menekankan, pihaknya tidak berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako murah. Dan rencana pemungutan pajak sembako tersebut, akan dibahas dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
“Poinnya adalah, kita tidak memungut PPN sembako (murah), kita tidak memungut dan apakah dalam RUU KUP nanti apakah akan ada. Untuk yang itu tidak dipungut itu aja, clear, very clear di situ,” ujar Menkeu, Sri Mulyani, saat rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Jakarta, Senin (14/6/2021).
Menkeu Sri Mulyani membenarkan, sembako akan menjadi objek pajak. Namun, pemerintah hanya akan menyasar produk-produk premium, yang juga termasuk dalam kategori sembako. Beberapa contoh sembako premium seperti, Beras Shirataki atau Basmati, hingga Daging Wagyu dan Kobe. “Jadi kalau dilihat harganya (beras) Rp10 ribu per-kilogram sampai Rp50 ribu per-kilogram atau Rp200 ribu per-kilogram, ini kan berarti bisa mengklaim sama-sama sembako,” ujar Sri Mulyani.
“Ada daging sapi Wagyu, Kobe, yang perkilonya itu bisa Rp3 juta atau Rp5 juta. Ada yang daging biasa, yang dikonsumsi masyarakat sekilonya sekarang mungkin Rp90 ribu. Jadi kan bumi langit dalam hal ini,” tambah Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, fenomena munculnya produk-produk yang very high end, namun tetap termasuk dalam sembako itulah, yang dicoba pemerintah untuk diseimbangkan. “Justru pajak itu mencoba untuk meng-adress isu keadilan, karena diversifikasi dari masyarakat kita sudah begitu sangat beragam,” tutur Sri Mulyani.
Suatu barang disebutnya, tidak akan dapat dipungut pajak, jika tidak menjadi objek. Karenanya, sembako akan masuk dalam objek pajak. Namun, pemerintah akan menerapkan skema multitarif, sehingga sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat luas, tidak akan dipungut pajak. “Bisa dipajaki dengan dibebaskan pajaknya, DTP, bisa tarifnya dinolkan itu versus yang tarifnya lebih tinggi, makanya itu kita sampaikan dalam PPN multi-tarif. Jadi objeknya benar, kalau tidak menjadi obyek pajak no matter what, nggak bisa dipajakin,” ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut disebutnya, detail mengenai pungutan PPN akan dibahas secara benar dan komprehensif bersama DPR. “Kita nanti akan membahas seizin pimpinan DPR, bahwa RUU itu dibahasnya secara benar baik dan komprehensif. Di dalam RUU KUP nanti akan kita sampaikan,” kata Sri Mulyani. (Ant)