Begini Dampak Jam Operasional Pusat Hiburan Malam Dibatasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Berlaku sejak Jumat (25/6/2021) jam operasional pusat hiburan malam, mal dan pusat perbelanjaan dibatasi. Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/87/VI/POSKO/ tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dalam mengoptimalkan posko penanganan Covid-19. Sejumlah sektor usaha terdampak termasuk usaha permainan, kuliner.

Yanto, salah satu pemilik usaha kuliner di Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung menyebut pelanggan berkurang.

Ia menyebut sejak Sabtu malam (26/6/2021) merupakan akhir pekan normalnya banyak warga menikmati suasana malam. Namun kembali diterapkannya PPKM Mikro dengan operasional mal, pusat perbelanjaan berimbas pada usahanya. Ia mengaku sebagian pelanggan mampir usai berkeliling kota.

Yanto bilang pemberlakuan pembatasan jam operasional bahkan berlaku hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya ia bisa berjualan hingga pukul 24.00 bahkan hingga dini hari.

Pemberlakuan pembatasan tanpa kecuali sebutnya imbas peningkatan angka Covid-19 di Lampung. Ia memilih menyediakan bahan makanan mi, nasi untuk dijual lebih sedikit dibanding sebelumnya.

“Porsi makanan yang saya jual dikurangi takut tidak habis, saya juga mempercepat jam buka biasanya pukul 18.00 baru buka. Kini sudah buka sejak jam 16.30 untuk melayani pelanggan agar menyesuaikan bisa tutup hingga maksimal pukul 20.00. Mengikuti aturan pemerintah meski risiko omzet menurun,” terang Yanto saat ditemui Cendana News, Minggu malam (27/6/2021).

Yanto menyebut pemberlakuan PPKM mikro akan dilakukan hingga awal Juli mendatang. Ia menyebut usaha kuliner saat malam mengandalkan pekerja sejumlah pusat perbelanjaan yang akan makan.

Aktivitas masyarakat yang akan menikmati suasana malam dan menikmati kuliner jadi harapannya. Namun imbas pembatasan, ia menyebut omzet menurun dua kali lipat dibanding kondisi normal.

Sania, salah satu pemilik toko di Jalan Kartini mengaku tutup sejak sore. Ia mengaku normalnya akan tutup pukul 22.00 WIB karena mal atau pusat perbelanjaan di depan usahanya akan tutup sekitar pukul 22.00.

Membuka usaha penjualan smartphone, asesoris dan pulsa ia menyebut pembatasan jam operasional berdampak baginya. Ia menyebut harapannya kerap adanya pelanggan membeli kuota hingga pulsa.

“Banyak jasa ojek online membeli paket internet dan asesoris hingga malam, tapi kini dipercepat tutupnya,” ungkap Sania.

Selain Sania, pelaku usaha penyewaan permainan anak-anak di Taman Gajah dan Taman Dipangga tutup lebih cepat.

Harsoni, salah satu penyedia wahana permainan sepeda, motor mini memilih buka sejak pagi. Ia mulai membereskan peralatannya sebelum pukul 20.00. Sebab satuan tugas Covid-19 akan membubarkan aktivitas pada taman yang kerap menjadi lokasi rekreasi warga tersebut.

Harsoni bilang pelaku usaha sebutnya memilih jalan tengah dengan mengikutu aturan. Ia yang bisa membuka usaha hingga pukul 23.00 WIB bahkan mengaku mengalami penurunan omzet hingga ratusan ribu.

Sebagai pelaku usaha jasa rekreasi selama Covid-19 ia juga menyebut belum pernah mendapat bantuan finansial untuk modal. Bantuan berupa sembako sebutnya diperoleh meski sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

“Sejumlah rekan pelaku usaha rekreasi mengalami dampak dari pembatasan jam operasional sehingga omzet anjlok,” ulasnya.

Meski pemberlakuan protokol kesehatan ketat dilakukan pada taman Gajah, aturan PPKM Mikro sebutnya tetap dipatuhi.

Ia menyebut di sekitar Taman Gajah telah disiapkan sejumlah lokasi tempat mencuci tangan selama masa pandemi Covid-19. Namun selain edaran gubernur Lampung, sejumlah pelaku usaha mengikuti aturan walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana dalam perpanjangan PPKM mikro.

Stevani, salah satu warga Bumi Waras menyebut ia kerap bisa membeli sejumlah kuliner di pusat perbelanjaan.

Salah satu pecinta mi, Stevani, memilih membeli mi di Jalan Pangeran Antasari imbas jam operasional sejumlah mal lebih cepat, Minggu malam (27/6/2021) – Foto: Henk Widi

Namun imbas mal, pusat perbelanjaan tutup lebih cepat ia memilih mencari menu mi kesukaannya di Jalan Pangeran Antasari.

Pembatasan jam operasional sejumlah tempat usaha sebutnya disiasati dengan belanja pada siang hari.

Lihat juga...