Kemenag Terbitkan Panduan Salat Gerhana di Masa Pandemi

JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan panduan salat gerhana pada masa pandemi Covid-19 menjelang terjadinya fenomena gerhana bulan total atau super blood moon, yang bisa disaksikan di wilayah Indonesia pada Rabu mulai pukul 18.08 WIB hingga 18.28 WIB. 

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, mengimbau warga Muslim menunaikan salat sunah gerhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Salat gerhana dua rakaat diawali dengan niat dan takbiratul ihram dilanjutkan membaca doa iftitah, membaca Surah Al Fatihah, membaca surah selain Al Fatihah dengan cara dijaharkan (dilantangkan suaranya, bukan lirih), rukuk dengan membaca tasbih, dan i’tidal (bangkit dari rukuk).

Setelah i’tidal pertama tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al-Fatihah dan surah lain.

Berdiri yang ke dua lebih singkat dari yang pertama dan dilanjutkan dengan rukuk ke dua yang lebih pendek dari rukuk sebelumnya, i’tidal, sujud yang panjangnya sebagaimana rukuk, duduk di antara dua sujud, sujud kembali, lalu bangkit dari sujud dan mengerjakan rakaat ke dua.

Rakaat kedua dikerjakan sebagaimana rakaat pertama dengan bacaan dan gerakan yang lebih singkat serta diakhiri dengan tasyahud dan salam.

Setelah itu, jemaah salat gerhana mendengarkan khutbah dari imam mengenai anjuran untuk berdzikir, berdoa, beristighfar, dan bersedekah.

Kementerian Agama menyampaikan, bahwa salat gerhana berjemaah bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan di daerah dalam zona hijau (daerah tanpa kasus Covid-19) dan zona kuning (daerah dengan risiko penularan Covid-19 rendah).

Lihat juga...