KPAI Terima 6.519 Pengaduan Pelanggaran Hak Anak di 2020

JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 6.519 pengaduan kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2020, dengan tren kasus pelanggaran terhadap hak anak di era pandemi COVID-19 berubah dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

“Jadi situasi pandemi juga berdampak pada kasus yang diterima KPAI,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam konferensi pers virtual tentang Laporan Akhir Tahun 2020 dan Catatan Hasil Pengawasan KPAI 2020, Jakarta, Senin (8/2/2021).

Rita menyebutkan bahwa dari total 6.519 pengaduan kasus yang diterima KPAI sepanjang 2020, kasus pelanggaran hak anak yang tertinggi terjadi pada kluster keluarga dan pengasuhan alternatif 1.622 kasus, disusul kluster pendidikan 1.567 kasus, kluster anak berhadapan hukum (ABH) 1.098 kasus, dan kluster pornografi dan cybercrime 651 kasus.

Lebih lanjut, pangaduan dari kluster trafficking atau perdagangan anak dan eksploitasi anak diterima juga oleh KPAI sebanyak 149 kasus, pengaduan dari kluster bidang sosial dan anak dalam situasi darurat 128 kasus, dari kluster hak sipil dan partisipasi 84 kasus, kluster kesehatan dan Napza 70 kasus. Sedangkan pengaduan kasus anak lainnya yaitu 1.011.

“Itu berarti ada data yang sudah tidak dapat ditampung dalam kluster dan dibutuhkan pembaharuan. Hal ini juga bermakna berkembangnya kasus-kasus perlindungan anak di Indonesia,” kata dia.

Rita mengatakan data tersebut memberikan gambaran bahwa kondisi pandemi memang berdampak terhadap anak. Kasus pada klaster keluarga dan pengasuhan alternatif memberikan gambaran tentang dampak COVID-19 terhadap kondisi orang tua yang lebih lanjut memengaruhi anak dengan kasus yang dominan adalah anak korban pengasuhan bermasalah atau konflik orang tua atau keluarga sebanyak 519 kasus dan larangan akses bertemu orang tua sebanyak 413 kasus.

Lihat juga...