Ada Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Aset Negara di Bali
DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan enam tersangka dalam tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.
“Penyidikan ini dimulai dari tahap penyelidikan sejak akhir tahun 2020, terhadap tanah aset kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Kami sudah melakukan dengan persuasif agar menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan. Tapi tidak diindahkan dan justru tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, Kamis (25/2/2021).
Kepada tiga tersangka pertama berinisial IKG, PM, dan MK, yang mengklaim memiliki tanah milik negara, dan merasa memiliki hingga mereka sampai mendirikan kos-kosan. Dikatakannya, tanah tersebut merupakan tanah negara sejak Desember 1968. Namun telah dibangun kantor dan rumah dinas.
Kemudian, sejak 1997, yaitu pada saat berpindahnya kantor Kejari Tabanan ke lokasi saat ini, keluarga dari tersangka IKG, P dan MK mengklaim, tanah tersebut adalah mereka. “Mereka tidak ada melaporkan pihak kejari. Justru kami yang persuasive, sudah meminta untuk mereka mengosongkan tanah,” kata Luga.
Selanjutnya di 1999, ketiga tersangka kedua yaitu WS, NM, dan NS juga membangun rumah tinggal sementara di atas tanah aset Kejari Tabanan tersebut, tanpa ada alasan hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
WS, NM, dan NS membangun toko, dan juga memperoleh hasil sewa dari pemanfaatan aset tanah milik Kejari Tabanan. Luga mengatakan, atas perbuatan WS, NM, NS, IKG, PM, dan MK, Kejaksaan Negeri Tabanan tidak bisa memanfaatkan tanah asetnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000 sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.