Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan 7,2 Kg Sabu dari Malaysia

Polisi menunjukkan barang bukti penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan di Surabaya, Kamis (7/1/2021) – Foto Ant

SURABAYA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) asal Malaysia. Kali ini yang berhasil diamankan adalah, sabu-sabi seberat 7,2 kilogram (Kg), yang dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pengungkapan perkara tersebut hasil kerja sama dengan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya. “Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menghubungi kami, setelah mencurigai pengiriman paket melalui jasa ekspedisi kapal laut,” ujar Ganis, Kamis (7/1/2021).

Saat dibuka, paket tersebut berisi sebuah tabung kompresor, yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,2 Kg. Narkoba tersebut dibungkus kain handuk. Sabu-sabu seberat 7,2 kilogram tersebut dipecah menjadi delapan bungkus. Dimasukkan ke dalam kompresor dengan dilapisi kain handuk, dengan harapan tidak goyang dalam proses pengirimannya.

Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SR (29), warga Sampang, Madura, Jawa Timur dalam perkara tersebut. Menurut Ganis, SR adalah kurir, yang mendapat perintah untuk mengambil paket ekspedisi tersebut. “Orang yang menyuruh SR mengambil barang ini berinisial H, warga Madura, saat ini telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, pengirim sabu-sabu tersebut seseorang berinisial NR, yang saat ini berada di Malaysia. Polisi sedang memburunya dan telah menetapkan-nya sebagai DPO. Para pelaku dijerat Pasal 114, Ayat (2), subsider Pasal 113, Ayat (2), subsider Pasal 112, Ayat (2), juncto Pasal 132, Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lihat juga...