Pemkab Temanggung Tutup Aktivitas Penambangan Liar di Lereng Sindoro
TEMANGGUNG – Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menutup lokasi penambangan liar di lereng Gunung Sindoro, menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Kwadungan Jurang dan Kwadungan Gunung. Warga keberatan dengan aktivitas penambangan galian golongan C tersebut.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Temanggung, Agus Munadi mengatakan, pihaknya bersama tim gabungan mendatangi lokasi, untuk melakukan pantauan dan memastikan tidak ada aktivitas penambangan.
“Hari ini kami mendatangi lokasi penambangan pasir di Kwadungan Jurang, dalam rangka menindaklanjuti keberatan masyarakat beberapa waktu lalu. Intinya atas adanya penambangan ini masyarakat keberatan. Maka, kami pastikan penambangan sudah menghentikan kegiatannya,” kata Agus Munadi, di Temanggung, Senin (11/1/2021).
Kabid Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Temanggunug, Anggit Triwahyu mengatakan, penambangan di lereng Sindoro masuk kategori perusakan lingkungan. Aktivitas penambangan pasir tersebut, termasuk kategori perusakan lingkungan hidup.
Bahkan menimbulkan dampak fisik, kimia, maupun hayati sehingga terjadi perubahan langsung terhadap lingkungan. “Dampak yang terjadi bisa banjir kalau terjadi hujan deras karena tidak ada resapan air, lalu bahaya longsor, dan matinya mata air,” katanya.
Setelah peninjauan tersebut diharapkan ke depan akan ada pemulihan kondisi lahan yang sudah rusak parah akibat eksploitasi berlebihan. Lokasi rusak akan ditata ulang agar kembali bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, misalnya untuk pertanian dan perkebunan. Staf Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Juwanto menuturkan, lokasi penambangan tersebut untuk sawah bukan irigasi.