Kantongi Sertifikasi HACCP, Dua IKM Purbalingga Siap Rambah Pasar Eksport

Editor: Mahadeva

PURBALINGGA – Atas prestasinya mampu menjaga kualitas produk, dua Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Purbalingga, berhasil mengantongi sertifikat Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP) atau jaminan keamanan pangan. Sertifikasi tersebut dirancang secara sistematis dan terintegrasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin mengatakan, dua IKM yang berhasil meraih sertifikat HACCP adalah, IKM Abon Cap Koki dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Central Agro Lestari, Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin di Purbalingga, Selasa (26/1/2021). (FOTO : Hermianan E. Effendi)

“Tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat HACCP, karena produk yang dihasilkan diteliti dan diperiksa dengan sangat ketat. Mengingat pangsa pasar ekspor atau konsumen luar negeri sangat teliti dan berhati-hati, dalam mengkonsumsi segala bentuk makanan. Sehingga keberhasilan dua IKM dari Purbalingga meraih sertifikat HACCP, sangat membanggakan,” katanya, Selasa (26/1/2021).

Johan menjelaskan, dua IKM tersebut merupakan binaan dari Dinperindag Kabupaten Purbalingga. Selama ini, pembinaan yang diberikan mencakup berbagai aspek, baik aspek produksi, bahan, peningkatan daya saing. “Dua IKM kita usulkan untuk mendapatkan sertifikasi HACCP dan sertifikat ini merupakan salah satu syarat untuk bisa masul ke pasar ekspor,” jelasnya.

Untuk mendapatkan sertifikasi HACCP, prosesnya cukup panjang dan tidak mudah. Pemeriksaan produk dan pemantauan dilakukan secara menyeluruh mulai dari bahan, pengolahan bahan, produksi, dapur produksi dan juga alat-alat yang digunakan. Sehingga produk yang dihasilkan aman dari segala hal yang berpotensi membahayakan konsumen.

Johan menegaskan, pihaknya juga mendorong pelaku IKM lain di Kabupaten Purbalingga, untuk meningkatkan kualitas produk, sehingga bisa secepatnya mengajukan sertifikasi HACCP. Dengan mengantongi sertifikasi HACCP, maka akan dapat meningkatkan performa dan kepercayaan konsumen terhadap produk IKM Purbalingga. “Tahap selanjutnya, setelah mendapatkan sertifikasi HACCP ini, tetap akan ada pendampingan khusus. Dan pemeriksaan produk dari Kemenperin secara rutin. Selanjutnya IKM dengan sertifikasi HACCP bisa melakukan ekspor, karena produknya sudah teruji dan aman secara pangan,” katanya.

Pemkab Purbalingga melalui Dinperindag, terus berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas IKM, yang ada di Kabupaten Purbalingga. Untuk meningkatkan daya saing, maka kualitas produk dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) harus ditingkatkan. Karenanya pendampingan terus dilakukan, mulai kelengkapan, peralatan, bantuan alat termasuk membenahi dapur produksi dan lain-lain.

Sementara itu, salah satu pelaku IKM di Purbalingga, Yelfia mengatakan, selama ini pendampingan dari Pemkab Purbalingga untuk memajukan IKM sangat dirasakan manfaatnya oleh para pelaku IKM. Yelfia sendiri memproduksi abon lele, dan produksinya belum mendapatkan sertifikat HACCP. “Usaha saya belum lama, sehingga masih perlu waktu untuk bisa mendapatkan sertifikat HACCP. Kalau Abon Cap Koki memang merupakan IKM produsen abon sapi yang sudah legendaris di Purbalingga,” pungkasnya.

Lihat juga...