Kantongi Sertifikasi HACCP, Dua IKM Purbalingga Siap Rambah Pasar Eksport
Editor: Mahadeva
PURBALINGGA – Atas prestasinya mampu menjaga kualitas produk, dua Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Purbalingga, berhasil mengantongi sertifikat Hazard Analytical Critical Control Point (HACCP) atau jaminan keamanan pangan. Sertifikasi tersebut dirancang secara sistematis dan terintegrasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin mengatakan, dua IKM yang berhasil meraih sertifikat HACCP adalah, IKM Abon Cap Koki dan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Central Agro Lestari, Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari.

“Tidak mudah untuk mendapatkan sertifikat HACCP, karena produk yang dihasilkan diteliti dan diperiksa dengan sangat ketat. Mengingat pangsa pasar ekspor atau konsumen luar negeri sangat teliti dan berhati-hati, dalam mengkonsumsi segala bentuk makanan. Sehingga keberhasilan dua IKM dari Purbalingga meraih sertifikat HACCP, sangat membanggakan,” katanya, Selasa (26/1/2021).
Johan menjelaskan, dua IKM tersebut merupakan binaan dari Dinperindag Kabupaten Purbalingga. Selama ini, pembinaan yang diberikan mencakup berbagai aspek, baik aspek produksi, bahan, peningkatan daya saing. “Dua IKM kita usulkan untuk mendapatkan sertifikasi HACCP dan sertifikat ini merupakan salah satu syarat untuk bisa masul ke pasar ekspor,” jelasnya.
Untuk mendapatkan sertifikasi HACCP, prosesnya cukup panjang dan tidak mudah. Pemeriksaan produk dan pemantauan dilakukan secara menyeluruh mulai dari bahan, pengolahan bahan, produksi, dapur produksi dan juga alat-alat yang digunakan. Sehingga produk yang dihasilkan aman dari segala hal yang berpotensi membahayakan konsumen.