Himsataki Harap Pemerintah Prioritaskan Vaksin Bagi PMI

Setelah 15 Januari 2021, calon pekerja migran yang sudah memiliki tanda pengenal (ID PMI) untuk 10 jabatan, wajib dibebaskan biaya penempatan.

Penempatan pekerja pada masa adaptasi kebiasaan baru adalah kepatuhan untuk menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi, baik di dalam negeri maupun saat penempatan ke negara tujuan disertai kewajiban melaksanakan test PCR maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

Calon pekerja migran yang akan ditempatkan pada masa adaptasi kebiasaan baru tidak akan dibebankan biaya akibat penerapan kebijakan protokol kesehatan dalam proses penempatan.

Karena itu, perlu koordinasi dengan negara tujuan penempatan terkait penerapan protokol kesehatan pada saat kedatangan pekerja migran, serta pengaturan jumlah pekerja asing.

“Kami berharap melalui usulan tersebut dapat menjadi referensi yang konstruktif, agar implementasi kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan permasalahan tambahan,” ujar Tegap. (Ant)

Lihat juga...