Prasetijo Mengaku tak Tahu Jika Djoko Tjandra, Buron

JAKARTA – Bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, mengaku tidak tahu status hukum Djoko Tjandra adalah buron dari perkara korupsi “cessie” Bank Bali saat bepergian bersamanya ke Pontianak, Kalimantan Barat.

“Saksi kan memimpin seluruh penyidik PNS di Indonesia, pada Juni saat pergi ke Kalimantan, apakah saksi tahu Djoko Tjandra adalah terdakwa yang belum menjalankan pidananya?” tanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12/2020).

“Tidak tahu,” jawab Prasetijo.

Diketahui Prasetijo, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking dan anak buah Prasetijo bernama Jhony Andrijanto, berangkat ke Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i milik PT Transwisata Prima Aviation untuk menjemput Djoko Tjandra pada 6 Juni 2020. Keempatnya lalu langsung kembali ke Jakarta dan pergi ke Hotel Mulia, dan selanjutnya Djoko Tjandra kembali ke rumah Djoko di Simpruk, Jakarta Selatan.

“Kenapa mau ikut Anita ketemu Djoko Tjandra?” tanya jaksa.

“Dia meyakinkan saya, Anita, bahwa bapak ini adalah ‘non-executable’,” jawab Prasetijo.

“Mohon saksi jujur ya saat memberikan keterangan, kalau merekayasa keterangan akan menimbulkan masalah lagi ke saudara,” sergah ketua majelis hakim Muhammad Damis.

“Apa pandangan saksi terhadap Djoko Tjandra bersedia ketemu di Pontianak?” tanya jaksa.

“Saya jelaskan Pak Djoko keadaan bebas ‘non-exucatble’, jadi saya yakin mau ketemu,” jawab Prasetijo.

Prasetijo juga mengaku tidak membaca putusan pidana Djoko Tjandra, meski mendapat terusan putusan itu dari Kasubag Kejahatan Umum Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Brigadir Junjungan Fortes.

Lihat juga...