Penanganan Perubahan Iklim Program Prioritas Nasional

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Indonesia berkomitmen tinggi dalam penanganan perubahan iklim dan menjadi program prioritas nasional. Semua kementerian dan lembaga pun memiliki mandat untuk melaksanakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahaan Iklim dan Multilateral (PKPPIM), Dian Lestari, mengatakan, Indonesia telah berkomitmen untuk menanggulangi perubahan iklim dengan menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan sumber daya sendiri. Serta sebesar 41 persen dengan bantuan internasional di tahun 2030.

Komitmen ini telah dituangkan dalam dokumen National Determined Contribution (NDC) yang merupakan tindak lanjut Paris Agreement yang disahkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United National Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).

Komitmen Indonesia untuk menanggulangi perubahan iklim juga menurutnya, semakin dipertegas dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Dimana upaya penanganan perubahan iklim menjadi salah satu prioritas nasional,” ungkap Dian, pada acara virtual tentang penanganan perubahan iklim di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Upaya penanganan perubahan iklim terefleksi dalam tiga program pembangunan. Yakni sebut dia, program kualitas peningkatan lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim, serta pembangunan rendah karbon.

Rencana tersebut ditindaklanjuti dengan alokasi dana publik pada kegiatan kementerian dan lembaga yang memiliki mandat untuk melaksanakan mitigasi serta adaptasi perubahan iklim.

Lihat juga...