Masa Pandemi, Posyandu Tetap Dijalankan dengan Ikuti Juknis
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
LAMPUNG — Masa pandemi sejumlah Posyandu di Ketapang tetap melakukan imunisasi dengan prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Aktivitas tersebut tetap dilakukan sesuai edaran Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor SR.02.06/4/1332/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelayanan Imunisasi selama masa Pandemi Corona Virus Disease.

Samsu Rizal, kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Ketapang, Lampung Selatan menyebut imunisasi tetap dilakukan bagi anak usia balita dengan mengikuti petunjuk tekhnis (juknis) yang ditentukan.
Keberlangsungan pelayanan imunisasi sebut Samsu Rizal tetap dilakukan dengan pertimbangan resiko dan manfaat. Sejumlah juknis yang telah diterapkan oleh kader, bidan desa dan orangtua pemilik balita di antaranya pengaturan tempat. Ruangan Posyandu harus memakai tempat terbuka dengan sirkulasi udara baik.
“Ruang atau tempat pelayanan Posyandu harus dilakukan proses disinfeksi serta penyediaan fasilitas tempat cuci tangan dengan sabun,tempat duduk yang terpisah, pemisahan ruang pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak sehat,” terang Samsu Rizal saat dikonfirmasi Cendana News di Ketapang,Jumat (4/12/2020)
Sesuai dengan arahan juknis yang ditentukan, Samsu Rizal bilang jam pelayanan Posyandu diatur agar tidak terjadi kerumunan. Sasaran penerima imunisasi yang banyak diatur berdasarkan beberapa kali sesi mencegah kerumunan. Bagi sejumlah kader, anak dan pengantar yang akan datang dipastikan dalam kondisi sehat. Petugas pengukur suhu ditempatkan pada pintu masuk.