Dua Pejabat BUMD di Bintan Tersangka Korupsi
BINTAN – Kejari Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, menetapkan dua pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bintan Inti Sukses (BIS), sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi. Korupsi diduga terjadi pada kegiatan investasi jangka pendek di 2016-2017.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RSL selaku Direktur dan TR selaku Kepala Divisi Keuangan PT BIS. “TR langsung kami tahan di Rutan Tanjungpinang. Sementara RSL belum ditahan, karena dinyatakan positif COVID-19 dan masih dirawat,” kata Kajari Bintan, Sigit Prabowo, Kamis (10/12/2020).
Sigit menyebut, kasus tersebut berawal dari pembentukan PT BIS, yang dilakukan berdasarkan Perda Bintan No.2/2007, tertanggal 9 Januari 2007, sebagaimana telah diubah Perda Bintan No.3/2010, tertanggal 24 Mei 2010.
PT BIS dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Bintan, sesuai pasal 3 ayat (1) anggaran dasar, yang menerangkan maksud dan tujuan dari perseroan ini ialah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan umum, perindustrian, pertambangan, pertanian, pariwisata dan jasa.
Di 2015, dana penyertaan modal Pemda Bintan yang ada pada rekening PT BIS, sekitar Rp3,6 miliar. Keberadaan dana tersebut telah dikelola oleh RSL dan TR. Namun, digunakan di luar maksud dan tujuan perusahaan, yaitu melaksanakan kegiatan usaha bersama pihak ketiga berjumlah enam pihak swasta. Kerjasama dilakukan dengan cara peminjaman modal atau penyandang dana, layaknya fungsi bank dan satu waralaba tanpa diketahui oleh Dewan Komisaris PT BIS. “Atas seluruh kegiatan RSL dan TR tersebut, hingga di 2020 ini, modal PT BIS sebagian belum kembali dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,7 miliar,” ungkap Sigit.