Air Rebusan Jeruk Nipis Tingkatkan Daya Tahan Tubuh
Pencegahan COVID-19 di Pesisir Selatan
Beragam cara untuk mencegah paparan Covid-19 di Pesisir Selatan terus dilakukan, salah satunya ialah pelaksanaan Operasi Yustisi Perda Sumatra Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Operasi digelar di banyak tempat, dan ratusan pelanggar terjaring dalam operasi itu. Selain didata, para pelanggar juga diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Selanjutnya pencegahan juga dilakukan dengan diterbitkannya instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/358/STC-19/XI/2020, tentang pelaksanaan tes PCR-SWAB Bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tanggal tanggal 13 November 2020.
Melalui instruksi itu, 3.500 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan diwajibkan menjalani tes usap Covid-19.
ASN yang dimaksud tidak hanya mereka yang berstatus PNS, namun juga kontrak, honorer dan tenaga sukarela. Bagi ASN berstatus PNS yang menolak, terhadap mereka dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010.
Sementara bagi honorer dan tenaga sukarela yang menolak, terhadap mereka akan ada pertimbangan pemberhentian.
Berikutnya pencegahan paparan Covid-19 di sektor pariwisata juga dilakukan sejak Mei 2020, yakni dengan mengharuskan pengelola objek wisata memprioritaskan pelayanan paket perjalanan komunitas keci,l seperti keluarga, kantor, dan lainnya.
Berikutnya, pengelola juga harus memastikan pengunjung dalam kondisi sehat dan bebas gejala klinis Covid-19.
Membatasi kunjungan terhadap orang-orang yang berisiko tinggi seperti lanjut usia, memiliki riwayat penyakit penyerta, dan lain-lain.