Objek Bea Meterai Juga Dikenakan Untuk Dokumen Elektronik

Editor: Koko Triarko

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, saat mengikuti jumpa pers virtual terkait APBN KiTa, beberapa waktu lalu. –Dok: CDN

Dalam tahap itu, juga akan ada 4 saluran yang akan digunakan untuk pembayaran e-meterai ini. Pertama, saluran yang bisa menghubungkan semua dokumen elektronik secara otomatis berdasarkan kriteria, sehingga akan memudahkan mencari pembayaran dengan kode khusus yang diberikan.

Ke dua, pembayaran dokumen fisik secara elektronik yang bisa dilakukan karena dokumen tersebut langsung terhubung dengan wallet yang dimiliki oleh pengguna.

“Sehingga, nanti dokumen dimasukkan ke dalam dan diterapkan secara elektronik,” jelas Iwan.

Kemudian tahap ke tiga, yakni sistem upload, nantinya meterai elektronik sudah tertempel langsung saat dicetak dengan menggunakan website khusus yang sedang disusun DJP.

Ke empat, saluran untuk mencetak langsung meterai berdasarkan merchant dengan mesin printer dan kertas tertentu.

“Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi, 1 Januari siap di pasaran, bentuknya kita sedang explore. Bayangkan, e-meterai seperti pulsa,” tandasnya.

Lihat juga...