Menkeu Akui Reformasi Perpajakan Belum Membuahkan Hasil Optimal
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengakui, reformasi perpajakan yang telah dijalankan pemerintah, belum dapat mendongkrak tax ratio atau persentase penerimaan negara secara optimal. Pada tataran praktis, sebutnya, agenda tersebut tidak berjalan mudah.
“Kami menyadari bahwa reformasi perpajakan bukanlah pekerjaan yang mudah. Ditambah lagi, pandemi Covid-19 membawa risiko tekanan terhadap penerimaan perpajakan di tahun 2020 dan potensi pertumbuhan yang masih berat di tahun 2021. Oleh karena itu, agenda reformasi perpajakan perlu terus diperkuat dan dilanjutkan terutama dalam memperluas basis penerimaan perpajakan,” ujar Menkeu dalam pidato tertulisnya menanggapi pandangan fraksi-fraksi di DPR, Rabu (26/8/2020) di Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun 2019, realisasi penerimaan perpajakan hanya mampu mencapai Rp1.545,3 triliun atau 86,55 persen dari target APBN TA 2019. Capaian penerimaan perpajakan tersebut hanya tumbuh 1,7 persen dari realisasi di tahun 2018.
Menkeu beralasan, perlambatan perekonomian global yang berdampak pada perlambatan ekonomi nasional serta penurunan harga komoditas perdagangan dunia, merupakan faktor yang mempengaruhi penerimaan perpajakan di tahun 2019.
“Selain itu, realisasi penerimaan pajak tahun 2019 juga dipengaruhi oleh besaran restitusi yang dibayarkan kepada Wajib Pajak. Realisasi restitusi tahun 2019 mengalami pertumbuhan sebesar 21,11 persen dari periode sebelumnya. Pertumbuhan restitusi terutama disebabkan adanya kebijakan pemberian fasilitas restitusi dipercepat yang diambil Pemerintah untuk membantu kalangan dunia usaha dalam rangka menggerakkan roda perekonomian nasional,” ungkap Menkeu.