Dinas Pendidikan Kebumen Berlakukan Syarat Pembelajaran Tatap Muka

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

KEBUMEN – Meskipun masih berstatus zona kuning, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kebumen sudah mempersiapkan persyaratan pembelajaran tatap muka yang sangat ketat. Tidak hanya mengatur metode belajar yang harus menerapkan protokol kesehatan, namun juga sampai mengatur cara siswa berangkat ke sekolah dan lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kebumen, Moh. Amirudin mengatakan, pembelajaran tatap muka di Kebumen baru diperbolehkan jika Kebumen sudah masuk zona hijau. Hal tersebut menjadi syarat mutlak. Dan proses pembelajaran tatap muka juga harus dipastikan aman bagi siswa dan guru.

“Untuk petunjuk teknis, memang kita buat sedetil mungkin, demi memberikan perlindungan kepada siswa dan guru,” katanya, Kamis (6/8/2020).

Dalam peraturan yang dikeluarkan Disdik Kabupaten Kebumen, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi untuk pembelajaran tatap muka. Antara lain, kegiatan ektrakurikuler dan pengembangan diri seperti saalat berjamaah tidak diperbolehkan, termasuk pembelajaran praktik olah raga dan pendidikan agama.

Selama proses pembelajaran, guru juga dilarang meninggalkan ruang kelas dan tidak ada jam istirahat. Siswa juga dilarang berkerumun di luar kelas, jajan di kantin sekolah ataupun lingkungan sekolah serta dilarang berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan umum.

Bagi siswa yang tidak mempunyai kendaraan pribadi, disarankan untuk berjalan kaki atau naik sepeda. Dan selama berada di sekolah, baik siswa ataupun guru dilarang melakukan kontak fisik dalam bentuk apapun, termasuk bersalaman.

“Kita juga memperhatikan kemampuan ekonomi orang tua siswa, sehingga untuk guru dilarang keras menjual atau mengarahkan siswa untuk membeli Lembar Kegiatan Siswa (LKS). Sebaliknya LKS dibuat sendiri oleh guru, sehingga tidak menimbulkan biaya yang harus dibayar orang tua siswa,” kata Amirudin.

Lihat juga...