Menurut UUD 1945, SDA Harus Dikelola Sepenuhnya untuk Rakyat Indonesia

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Peneliti Yayasan Citra Bangsa Noor Johan Nuh saat talk show online, Jumat (24/7/2020) - Foto Ranny Supusepa

JAKARTA — Pengelolaan sumber daya alam, harusnya dilakukan oleh pemerintah sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan ini diatur dalam UUD 1945.

Peneliti Senior Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia AB Kusuma menegaskan, pengelolaan sumber daya itu harus dilakukan oleh negara.

“Dalam UU jelas disebutkan bahwa bumi, air dan seluruh kandungan di dalamnya harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat,” kata AB Kusuma dalam talk show online, Jumat (24/7/2020).

UUD 1945 ini, lanjutnya, merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila itu abstrak, UUD 1945 itu adalah penjabarannya,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Peneliti Yayasan Citra Bangsa, Noor Johan Nuh menyatakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 yang ada di bumi, air dan kandungan di dalamnya harus dikelola pemerintah.

“Pasal ini aslinya tiga ayat, ditambahkan 2 ayat menjadi lima. Di ayat tambahan disebutkan demokrasi ekonomi yang pengertiaannya liberalisasi ekonomi. Karenanya liberalisasi pengolahan tambang dibolehkan,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Yang terjadi saat ini, lanjutnya, adalah pengelolaan dilakukan oleh swasta bahkan asing tanpa pemerintah ikut.

“Sudah banyak yang bertentangan dengan Pancasila. Sila ke 4 misalnya. Keputusan itu melalui musyawarah mufakat, tapi sekarang kan lebih banyak voting,” ungkapnya.

Noor Johan menyebutkan bahwa saat ini Indonesia berada dalam situasi hukum yang memprihatinkan.

“Bulan kemarin disahkan UU Minerba yang sangat kapitalis liberal. UU Minerba sudah digugat ke MK, belum tahu hasilnya,” imbuhnya.

Sumber Daya Alam Indonesia, menurutnya, merupakan salah satu kekuatan Indonesia.

Lihat juga...