Menurut UUD 1945, SDA Harus Dikelola Sepenuhnya untuk Rakyat Indonesia 25 Jul 2020 Pengelolaan sumber daya alam, harusnya dilakukan oleh pemerintah sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan ini diatur dalam UUD 1945.