Makna “Dipimpin Hikmat Kebijaksanaan” Sila 4 Pancasila

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Sila-sila Pancasila seringkali dipahami sebatas slogan. Jargon. Tag line belaka. Tidak dipahami makna filosofis hingga konsep operasionalinya.

 

Generasi P4 mungkin memahami penjabarannya dalam bentuk butir-butir. Siswa-siswa sekolah di era Orba dibiasakan menghapal Pancasila hingga butir-butir. Konsep sederhana operasionalisasi sila-sila dalam Pancasila.

 

Apalagi ketika Pancasila hanya ditempatkan sebagai pilar oleh konsep empat pilar MPR-nya Taufik Kiemas. Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara, sumber segala sumber hukum, semakin menguap dari pemahaman publik.

 

Tidak heran jika generasi muda banyak terpengaruh pandangan bahwa Pancasila bisa digantikan idiologi lain. Karena tidak memahami konsep idiologi bangsanya.

 

Salah satu absurditas pemahaman masyarakat terhadap Pancasila ketika memaknai “dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan”. Sila 4 Pancasila.

 

Rata-rata memahami frase itu berputar pada soal tafsir makna filosofis. Tafsir yang ditarik-tarik dari beragam kecocokan kata atau kalimat. Tanpa menelaah apsek historis dan yuridis keterkaitan Pancasila sebagai philosophische grondslag dengan operasionalisasinya pada Batang Tubuh UUD 1945.

 

Banyak tidak mengetahui jika konsep “dipimpin hikmat kebijaksanaan” telah dioperasionalisasi hingga institusionalisasi. Berupa utusan golongan MPR pada konsep UUD 1945 yang asli.

 

Rumusan sila 4 Pancasila secara lengkap ialah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Maknanya pemerintahan Indonesia merdeka yang diproklamasikan 17 Agustus 1945, diselenggarakan secara demokrasi. Bukan monarkhi. Pemerintahan yang diselenggarakan oleh, dari dan untuk rakyat.

 

Bukan hanya sampai di situ.

 

Makna sila keempat bukan sebatas pemerintahan diselenggarakan secara demokratis an sich. Melainkan ada frase berikutnya. “Dipimpin hikmat kebijaksanaan”. Kemudian disusul frase “dalam permusyawaratan perwakilan”.  Jadi sistem demokrasi itu dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam sistem permusyawaratan perwakilan.

 

Apa makna “dipimpin hikmat kebijakasanaan”. Bagaimana konsep operasionalisasi “kepemimpinan hikmat kebijaksanaan” itu. Bagaimana bentuk kelembagaan atau institusi pelaksananya.

 

Pada titik ini banyak masyarakat tidak memahami. Tema ini juga jarang menjadi concern diskursus publik.

 

Sila ke empat Pancasila mirip konsep problem solver dalam ajaran Islam. “Selesaikan urusanmu secara musyawarah, melalui bimbingan orang-orang sholih”. Sila keempat Pancasila jika diterjemahkan secara bebas “selesaikan urusan kebangsaanmu secara musyawarah melalui perwakilan rakyat dengan bimbingan ‘hikmat kebijaksanaan’”.

 

Apa itu “bimbingan hikmat kebijaksanaan”?. Ialah kearifan tertinggi.

 

Demokrasi harus dibimbing kearifan tertinggi. Bukan sekedar cara pandang murni para wakil-wakil rakyat belaka.

 

Maka pendiri negara merumuskan institusi para pembimbing hikmat kebijaksanaan itu dalam bentuk Utusan Golongan MPR.

 

Keanggotaan MPR dalam UUD 1945 asli terdapat tiga elemen. Pertama anggota DPR. Kedua, Utusan Daerah (UD). Kini berubah menjadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketiga, Utusan Golongan (UG). Kini dihapus oleh amandemen.

 

Ketiganya: DPR, UD dan UG berkewajiban merumuskan arah kebijakan negara dalam bentuk GBHN. Haluan Negara.

 

Kenapa tidak cukup DPR saja?. Bukankan ia mewakili rakyat secara keseluruhan?. Dipilih langsung oleh rakyat?

 

Anggota DPR direkrut melalui partai politik. Bersifat partisan. Loyalitasnya pada parpol dan visi politik parpol tempat bernaung. Terpilih oleh kelihaiannya kerja-kerja politik meyakinkan pemilih. Melalui proses rumit dengan segala manuvernya.

 

Tidak sedikit orang menganggap anggota DPR tidak ubahnya messenger boy atau pembawa pesan misi parpol belaka. Atau bahkan misi elit perpol. Tidak selalu bisa diandalkan menyuarakan aspirasi rakyat dan bangsa.

 

Pendiri negara kemudian menambah UD. Sebagai representasi masyarakat daerah yang multi kultur. Berikutnya ditambah lagi UG, sebagai representasi golongan-golongan yang ada di Indonesia.

 

UG lahir dari ketokohan masyarakat dalam proses panjang. Seperti pimpinan agama, pimpinan adat, cendekiawan, ketokohan bisnis, pemuda, dan seterusnya.

 

Pada pundak UG inilah misi “pemimpin hikmat kebijaksanaan” disematkan. Kumpulan orang-orang arif, cerdik pandai, bijaksana, akan menjadi pengimbang perspetif anggota DPR yang bersifat partisan.

 

Kaum cerdik pandai, arif bijak ini dikumpulkan melalui UG. Untuk memimpin demokrasi kita pada kearifan tertinggi. Mewujudkan amanat Pancasila.

 

Ialah terwujudnya peradaban bangsa ber-Tuhan.  Konsekuensinya melindung martabat kemanusiaan yang berkeadilan dan berkeadaban.

 

Institusi hikmat kebijaksanaan ini dihapus oleh amandemen. Orang-orang arif bijak dan cendekia bangsa ini tidak dilibatkan dalam proses formal penyelenggaraan negara. Mereka ditempatkan sbagai nara sumber belaka.

 

Intitusi hikmat kebijaksanaan inilah yang seharusnya segera dikembalikan dalam sistem ketatanegaraan kita. Termasuk memgembalikan fungsi MPR merumuskan dan menetapkan haluan negara. GBHN. Karena itu amanat sila 4 Pancasila.

 

 

ARS (rohmanfth@gmail.com). Penulis Buku “Wawasan Nusantara dan Peradaban Pancasila”.  Jaksel, 23-06-2024

Lihat juga...