Menko Perekonomian: Pesantren jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Meski berstatus sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, namun pemahaman masyarakat Indonesia terhadap perekonomian dan keuangan syariah masih sangat rendah. Berdasarkan hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2019, tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia hanya sekitar 9 persen dan tingkat literasi keuangan syariah yang baru mencapai 8,93 persen.

“Ini tentunya belum optimal, mengingat 87,18 persen dari total 232,5 juta jiwa penduduk Indonesia adalah muslim. Maka dari itu, potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah secara nasional masih terbuka lebar,” terang Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Rabu (29/7/2020) di Jakarta.

Airlangga menilai, peluang Indonesia untuk meningkatkan angka inklusivitas keuangan syariah, serta menjadi pusat perekonomian syariah dunia sejatinya terbuka lebar. Terlebih juga didukung oleh keberadaan pondok pesantren yang jumlahnya kini mencapai 28.194 (data Kementerian Agama RI) di seluruh Indonesia.

“Dari data tersebut, sebanyak 44,2 persen atau 12.469 pondok pesantren memiliki potensi ekonomi, baik pada sektor agribisnis, peternakan, perkebunan, dan sektor lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren, pondok pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, bahkan pemberdayaan masyarakat,” tukas Airlangga.

Pemerintah sendiri bertekad akan memaksimalkan potensi yang ada di pesantren dengan mengimplementasikan ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, antara lain; edukasi dan literasi keuangan syariah; pembiayaan syariah bagi usaha kecil dan mikro (UKM) sekitar pondok pesantren serta UKM binaan pondok pesantren; pembukaan rekening syariah; program tabungan emas; serta kemandirian ekonomi pesantren terintegrasi keuangan syariah yang mendukung “halal value chain”.

Selain itu, Airlangga mengatakan, bahwa terdapat beberapa ekosistem pendukung ekonomi pesantren lainnya, seperti terbentuknya di lingkungan pondok pesantren Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) yang terdiri dari Agen Bank Syariah, Agen Pegadaian Syariah, Agen Fintech Syariah, yang terintegrasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Halal Centre Pondok Pesantren.

“Lalu juga terciptanya sistem pembayaran syariah terintegrasi pada pondok pesantren, mendukung pembayaran SPP santri, payroll gaji guru atau pengurus pondok pesantren, serta elektronifikasi sistem pembayaran di pondok pesantren dan lingkungan masyarakat di sekitarnya untuk mendukung inklusi keuangan syariah berbasiskan digital. Contohnya, penerapan kartu santri digital, dan metode pembayaran menggunakan QRIS pada kios digital di pondok pesantren,” papar Airlangga.

Lebih lanjut, adanya pembiayaan yang berasal dari Bank Wakaf Mikro (BWM) dan KUR Syariah untuk revitalisasi dan mendirikan usaha warung, kios, toko ataupun koperasi pada pondok pesantren juga menjadi salah satu faktor pendukungnya.

“Pemberdayaan ekonomi pesantren sebagai arus baru perekonomian ini sekaligus menjadi salah satu upaya pemulihan perekonomian pada masa pandemi Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku,” tukas Airlangga.

Untuk informasi tambahan, sejauh ini, pengembangan ekonomi syariah di pesantren telah diuji coba di Pesantren Kyai Haji Aqiel Siradj (KHAS) Kempek Kabupaten Cirebon. Saat ini, kata Airlangga, implementasi ekosistem berjalan optimal di sana sejak dimulai pada 17 Desember 2019. Selain itu, juga terlaksana pada Pondok Pesantren Al Qur’aniyy Az-Zayadiyy Kota Surakarta.

“Ke depan, keberhasilan pilot project itu akan direplikasi pada 170 pondok pesantren binaan BRI Syariah. Sehingga, pada 2024, ditargetkan implementasi ekosistem ini dapat terlaksana pada sekitar 3.300 pondok pesantren di seluruh Indonesia,” pungkas Airlangga.

Lihat juga...