Komite Penanganan Jabarkan Aksi Atasi Dampak Covid-19

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, program percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, kini sepenuhnya berada di bawah kendali Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam rapat perdana yang dihelat hari ini, Selasa (21/7/2020), Ketua Komite Penanganan Covid, Airlangga Hartarto menjabarkan sejumlah rencana strategis yang akan dilakukan pemerintah untuk mempercepat pencapaian target penanganan.

“Dari sisi kesehatan, ini akan dikerjakan oleh Satuan Tugas (Satgas Covid), ini tetap dipimpin oleh Pak Doni Monardo. Salah satu program strategisnya adalah meningkatkan Surveilans TLI (Test, Lacak-Kontak dan Isolasi). Kemudian melakukan komunikasi publik yang efektif dan terus menerus dalam rangka peningkatan disiplin dan perubahan perilaku masyarakat memakai Protokol Baru,” ungkap Airlangga, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Selanjutnya, Satgas Covid juga merencanakan program kerja sama pembuatan serta pendistribusian vaksin dan obat-obatan pembentuk anti-bodi dan daya tahan tubuh secara matang.

“Pemerintah terus mendorong bahwa kunci utama dari pandemi Covid-19 ini adalah terkait baik itu vaksin, ketersediaan dari obat-obatan ataupun anti bodi, di samping itu kesiapan dari industri kefarmasian dan juga industri kesehatan,” kata Airlangga.

Selain itu, komite juga menggarisbawahi mengenai perkembangan kasus Covid-19. Menurut data, tercatat ada 8 (delapan) provinsi dengan jumlah kasus Covid-19 tinggi akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2020.

“Kita akan fokus mempercepat penurunan kasus di delapan provinsi tersebut, termasuk dengan sosialisasi yang masif,” tandas Airlangga.

Adapun dari sisi ekonomi, akan dijalankan oleh Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Kebijakan utama pemerintah yang ditekankan antara lain: melanjutkan Stimulus Fiskal 2020 dan Stimulus Fiskal 2021, baik Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Non-K/L dan Pemda.

“Kita melihat stimulus fiskal yang ada akan terus kita monitor agar sampai akhir tahun ini belanja negara yang masih di atas Rp1.000 triliun itu bisa direalisasikan dalam 6 bulan baik melalui K/L, Non K/L, dan Pemda,” imbuh Airlangga.

Prioritas juga diarahkan pada sektor-sektor yang memberi dampak multiplier tinggi terhadap Penciptaan Lapangan Pekerjaan maupun terhadap Pertumbuhan Ekonomi.

Belanja Kesehatan pun tetap menjadi prioritas pertama. Selain itu, dengan Program Restrukturisasi UMKM dan Korporasi yang harus diikuti Program pemberian Kredit Modal Kerja dari Perbankan Nasional.

“Dengan juga sudah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) terkait LPS diharapkan bisa lebih baik lagi percepatan realisasi program PEN, baik untuk UMKM maupun untuk sektor korporasi,” tukas Airlangga.

Lebih lanjut, di level daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Penanganan Covid-19 di daerah pun dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

“Dengan tim terpadu ini, perencanaan dan eksekusi program-program penanganan Covid dan pemulihan ekonomi bisa berjalan beriringan, keduanya ditangani oleh kelembagaan yang sama dan terkoordinasi secara maksimal,” pungkas Airlangga.

Lihat juga...