Kemenkes Terbitkan Empat Istilah Baru dalam Operasional Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, bagian dari unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penanganan Covid-19. Empat istilah selama ini meliputi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Kasus Konfirmasi.
“Ke depannya maka istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto lewat keterangan tertulis Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Menurut Yuri, Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi, akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi. Perubahan tersebut, kata Yuri telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Disease 19 atau Covid-19 dengan Nomor KMK HK 0107/Menkes/413/2020. Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.
“Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat. Tentu perbaikan ini adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sehingga ke depannnya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Yuri tak menyangkal bahwa perbaikan tersebut tentunya memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan pada hari-hari berikutnya. Namun secara prinsip dan mendasar, tidak ada perubahan di dalam kaitan identifikasi kasus.