Kemenkes Terbitkan Empat Istilah Baru dalam Operasional Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, bagian dari unsur pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penanganan Covid-19. Empat istilah selama ini meliputi Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Kasus Konfirmasi.
“Ke depannya maka istilah tersebut akan diubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian definisi kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto lewat keterangan tertulis Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Menurut Yuri, Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Orang Tanpa Gejala, Kasus Konfirmasi, akan ubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kemudian juga akan mendefinisikan tentang kasus konfirmasi. Perubahan tersebut, kata Yuri telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Disease 19 atau Covid-19 dengan Nomor KMK HK 0107/Menkes/413/2020. Surat tersebut merupakan revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat.
“Ini adalah revisi kelima yang kemudian mencabut KMK 247 tentang revisi keempat. Tentu perbaikan ini adalah serial yang kemudian akan gunakan sebagai pedoman di dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sehingga ke depannnya diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah, pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” jelasnya.
Yuri tak menyangkal bahwa perbaikan tersebut tentunya memiliki pengaruh terhadap sistem pelaporan yang nantinya akan dilakukan pada hari-hari berikutnya. Namun secara prinsip dan mendasar, tidak ada perubahan di dalam kaitan identifikasi kasus.
“Tetap dengan menggunakan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen dengan real time PCR atau menggunakan TCM. Sekali lagi, ini adalah berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan melakukan pemeriksaan antibodi,” tegasnya.
Secara garis besar, sebut Yuri definisi kasus suspek di antaranya menyinggung tiga kriteria. Pertama, kasus infeksi saluran pernapasan yang akut, di mana di dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission atau penularan lokal. Maka, ini dimasukkan ini dalam kelompok suspect.
“Kemudian yang kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif, atau kontak dengan kasus probable. Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat. Kontak dekat kurang dari 1 meter tanpa pelindung dengan waktu sekitar lebih dari setengah jam, dan seterusnya.
“Maka, ini juga kita masukkan di dalam kelompok kasus suspek atau kemudian, infeksi saluran pernapasan atas yang berat, dan harus dirawat di rumah sakit, dan tidak kita ketemukan penyebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa, ini bukan penyakit Covid-19. Artinya, kita curiga bahwa ini adalah Covid-19 maka, kita masukkan ini di dalam kelompok suspect,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Yuri apabila melihat pada revisi keempat maka, semua kasus Pasien Dalam Perawatan (PDP) adalah kasus suspect. Termasuk kasus Orang Dalam Pemantauan yang memiliki keluhan ISPA, dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif, maka itu juga masuk ke dalam kasus suspect.
Selanjutnya untuk kasus probable, definisinya adalah apabila penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat disertai dengan gangguan pernapasan ARDS, atau kemudian meninggal dengan hasil uji klinis yang meyakinkan hal itu adalah Covid-19.
“Dari gambaran rontgen paru misalnya, kita dapatkan dari gambaran hasil pemeriksaan laboratorium. Darah misalnya, dan ini belum terkonfirmasi pemeriksaan RT-PCR. Maka, ini kita masukkan di dalam kasus probable,” ungkapnya.
Dengan kata lain, kata Yuri kasus probable ini adalah kasus yang klinis diyakini Covid-19 dalam kondisi atau keadaan berat. Namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk menegakkan diagnosa Covid-19 melalui RT-PCR.
“Berikutnya adalah kontak erat. Adapun definisinya adalah apabila seseorang terlibat kontak dengan konfirmasi positif, atau dengan kasus probable, maka yang bersangkutan masuk ke dalam kelompok kontak erat. Tentunya kasus konfirmasi yang dimaksud harus sudah melalui pemeriksaan PCR dan hasilnya positif,” tutupnya.