Begini strategi Kemenkes capai target Three Zero kasus HIV AIDS
Admin
JAKARTA, Cendana News – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mentargetkan tahun 2030 bisa mencapai Three Zero dalam kasus penanganan HIV AIDS.
Three Zero itu adalah zero infeksi baru HIV, zero kematian terkait AIDS, dan zero stigma-diskriminasi.
“Untuk mencapai target Three Zero kasus HIV AIDS ini perlu ada peran dari seluruh lapisan masyarakat,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Imran Pambudi, dikuitip dari laman kemenkes, Jumat (2/12/2022).
Mulai dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, praktisi, masyarakat, swasta, dan media di sektor kesehatan, serta di luar sektor kesehatan, tambah Imran.
Sementara dalam upaya tersebut, Kemenkes melakukan upaya penanggulangan HIV-AIDS dengan menempuh jalur cepat 95-95-95 atau Triple 95.
Dia menjelaskan, jalur cepat 95-95-95 rtinya mencapai target indikator 95 persen estimasi Orang Dengan HIV (ODHIV) diketahui status HIV-nya.
Kemudian, 95 persen ODHIV diobati, dan 95 persen ODHIV yang diobati mengalami supresi virus.
Namun, dia mengakui berdasarkan data tahun 2018-2022 capaian target tersebut masih belum optimasl. Khususnya pada perempuan, anak, dan remaja.
Hal tersebut karena baru 79 persen Orang Dengan HIV (ODHIV) mengetahui status HIV-nya. Dan, 41 persen ODHIV yang diobati, serta 16 persen ODHIV yang diobati mengalami supresi virus.
Dia mengatakan, berdasarkan data modeling AEM, pada tahun 2021 diperkirakan ada sekitar 526,841 orang hidup dengan HIV, dengan estimasi kasus baru 27.000.
“Dan, sekitar 40 persen dari kasus infeksi baru tersebut terjadi pada perempuan,” katanya.
Adapun penyebabnya beragam, mulai dari pandemi COVID-19, retensi pengobatan ARV yang rendah, hingga adanya ketidaksetaraan dalam layanan HIV, serta masih dirasakannya stigma, dan diskriminasi.
”Hal ini menunjukkan upaya pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak masih perlu penguatan,” kata Imran.
Imran menjelaskan, bahwa penguatan strategi Triple 95 dilakukan dengan menggencarkan promosi kesehatan.
Kemudian, upaya pencegahan perilaku berisiko, penemuan kasus melalui skrining, testing, dan tracing, serta tatalaksana kasus.
“Kemenkes juga mencantumkan strategi pengendalian HIV-AIDS bagian dari Standar Pelayanan Minimum di Fasyankes,” katanya.
Strategi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Selain dilakukan kepada perempuan, anak dan remaja, upaya tersebut juga dilakukan kepada semua siklus hidup.
Mulai dari bayi baru lahir, balita, anak usia sekolah dasar, remaja, dewasa dan lansia.
“Hal ini untuk memastikan setiap orang mendapatkan pelayanan pencegahan dan pengobatan sesuai kebutuhannya,” ujar Imran.
Dia menegaskan, bahwa setiap orang yang berisiko terinfeksi HIV bisa datang ke fasyankes untuk melakukan tes.
Bila hasil tes menyatakan terinfeksi HIV, segera minum ARV yang disediakan Pemerintah di fasilitas layanan kesehatan mampu tes dan pengobatan HIV.