DASAR NEGARA kita adalah Pancasila. Konstitusi negara kita adalah UUD 1945. Kita (seluruh rakyat Indonesia), terikat oleh kesepatan bersama yang tertuang pada dasar negara Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Mestinya ini tidak perlu diingatkan. Namun karena dalam praktik kehidupan bernegara menurut pandangan banyak kalangan, Pancasila dan UUD1945 belum dijalankan dengan baik dan benar, maka tidak ada salahnya jika mengingatkan kembali.
Dalam praktik kehidupan bernegara yang disaksikan, para ahli nampaknya tidak begitu peduli dengan keberadaan Pancasila dan UUD 1945. Dan lebih mengutamakan teori-teori, dalam hal ekonomi, lebih mengutamakan teori ekonomi. Teori-teori ekonomi terkadang diposisikan lebih tinggi daripada konstitusi. Seolah konstitusi yang mesti tunduk pada suatu teori yang dipelajari para ekonom.
Menurut hemat penulis, teori ekonomilah yang mesti tunduk di bawah konstitusi, dalam arti, pilihan-pilihan kita atas teori-teori ekonomi yang dijalankan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mestilah sejalan dengan dasar negara Pancasila, dan UUD 1945 yang merupakan konstitusi kita.
Di dalam UUD 1945 mengenai perekonomian nasional diatur pada pasal 33. Adapun bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut: ayat (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
Ayat (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara;
Ayat (3) menyebutkan: Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
Ayat (4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; Dan ayat (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tentu saja, para ahli hukum tata negara, lebih paham maksud setiap pilihan kata dari pasal di atas, sebab itu penulis serahkan penafsirannya kepada mereka. Namun secara keseluruhan, penulis katakan bahwa keseluruhan pengertian dari apa yang termaktub pada pasal 33 itulah yang disebut sebagai kedaulatan ekonomi.
Dan seharusnya itulah guidance bangsa dan negara kita dalam membangun perekonomian nasional. Adapun teknis pelaksanaannya, tentu kita memerlukan teori-teori yang dipandang relevan dengan maksud pasal 33 tersebut. Sehingga sudah barang tentu, tidak semua teori ekonomi sejalan dengan kedaulatan ekonomi yang kita ingin tegakkan, sehingga memerlukan proses seleksi terhadap pemanfaatan teori-teori ekonomi yang relevan.
Situasi ekonomi nasional yang tidak menentu saat ini, mesti kita kembalikan kepada pasal 33 tersebut, sebab itulah yang dapat mempertemukan perbedaan-perbedaan pandangan yang berkembang dalam masyarakat.
Semoga para ekonom, para pengambil kebijakan, penyelenggara negara dan pemerintahan tidak menghabiskan energi berdebat dengan teori-teori ekonomi, sambil menunggangi konstitusi kita. ***
Hasanuddin, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) 2003-2005