BPK RI Beri Catatan Penting LKPP Pemerintah 2019

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Secara keseluruhan BPK menilai, penyajian LKPP di semua aspek material baik itu posisi keuangan hingga 31 Desember 2019, realisasi anggaran operasional, dan perubahan ekuitas, telah memenuhi standar akuntansi pemerintah.

“Namun demikian, meski mendapat opini WTP, tidak berarti LKPP tersebut bebas dari masalah. BPK (justru) mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI), maupun dalam hal kepatuhan terhadap perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti,” ujar Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, Senin (20/7/2020) di Istana Negara, Jakarta.

Dari total 31 masalah yang ditemukan BPK dalam LKPP baik dari sisi SPI maupun kepatuhan, 13 di antaranya merupakan catatan penting yang harus ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat.

Pertama; Kelemahan terhadap penata usahaan terhadap piutang perpajakan pada Direktorat Perpajakan Kementerian Keuangan.

Kedua; Kewajiban pemerintah selaku pemegang saham pengendali di PT Asabri Persero dan PT Asuransi Jiwasraya Persero belum diukur atau diestimasi.

Ketiga; Pengendalian atas pencatatan aset Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) dan aset yang berasal dari pengelolaan bantuan likuiditas Bank Indonesia belum memadai.

Keempat; Pengungkapan kewajiban jangka panjang dan program pensiun pada LKPP 2019 sebesar Rp2.876,76 triliun belum didukung standar akuntansi.

Kelima; Penyajian aset yang berasal dari realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp44,2 triliun pada 34 Kementerian/Lembaga tidak beragam. Serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja untuk masyarakat yang tidak sesuai ketentuan.

Keenam; Penyaluran dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) tahun 2016 sampai 2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum semua dapat menjamin penggunaannya sesuai ketentuan yang ditetapkan, karena identitas pekebun penerima PPKS belum seluruhnya valid. Dan adanya dana PPKS yang belum dipertanggungjawabkan.

Ketujuh; Skema pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pos pembiayaan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah dan investasi tanah PSN untuk kepentingan umum tidak sesuai PP 63/2019.

Kedelapan; Ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program dengan tahun penganggaran atas kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik.

Kesembilan; Adanya kelemahan dalam penatausahaan dan pencatatan kas, setara kas, persediaan, aset tetap, dan aset tidak berwujud, terutama pada Kementerian dan Lembaga. Masalah yang teridentifikasi adalah penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, saldo kas yang tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat atau belum disetor dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi pada 34 Kementerian Lembaga.

Kesepuluh; Terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak dan keterlambatan penyetoran dengan sanksi.

Kesebelas; Pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan atau tidak dipungut PPn dan PPh  pada Ditjen Pajak yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dan berpotensi mengalami kekurangan penerimaan negara dari pendapatan bea masuk.

Keduabelas; Terdapat pembayaran restitusi pajak yang telah terbit surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak segera diproses, terindikasi belum diterbitkan SKP KPP serta keterlambatan penerbitan SKP KPP pada Ditjen Pajak.

Ketigabelas; Adanya pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, piutang, serta penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja yang belum sesuai ketentuan pada sejumlah Kementerian Lembaga.

“Khusus untuk temuan program pensiun, masalah ini sudah terjadi bertahun-tahun, bahkan berpuluh-puluh tahun. Temuan pada tahun ini telah membuka jalan untuk melakukan pembenahan besar-besaran, bahkan reformasi dalam pengelolaan dana pensiun. Temuan ini harus ditindaklanjuti terutama dalam konteks Jiwasraya dan Asabri,” tegas Agung.

Lihat juga...