Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung, kembali menyita aset milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero), berupa tanah dan bangunan seluas 60 ribu meter persegi (m2).
Baru-baru ini, kata dia, tim penyidik telah memeriksa enam saksi yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode 2012 hingga 2019.
Nilai sementara, aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT Asabri, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, saat ini dinilai sudah mencapai Rp14 triliun. Terbaru penyitaan dilakukan dari aset saham PT TRAM.
Febrie mengisyaratakan ada penyidikan jilid II kasus mega korupsi PT Asabri, untuk menelusuri tersangka korporasi di luar sembilan tersangka yang sudah ditetapkan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.