Nilai Aset Sitaan dari Asabri di Kejagung Mencapai Rp14 triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, Senin (14/6/2021) - foto Ant
JAKARTA – Nilai sementara, aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT Asabri, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, saat ini dinilai sudah mencapai Rp14 triliun. Terbaru penyitaan dilakukan dari aset saham PT TRAM.

“Hari ini ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilanya kurang lebih Rp325 miliar, berarti nilai aset sitaan sudah tembus  Rp14 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Nilai aset sitaan berasal dari perampasan aset-aset milik sembilan tersangka Asabri. Namun, nilai taksiran aset sitaan masih belum setara dengan perhitungan kerugian negara, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyebut seluruh kerugian mencapai  Rp22,78 triliun.

Febrie mengatakan, nilai aset masih pada angka taksasi (taksiran) sementara, karena ada sejumlah aset milik tersangka dalam status blokir untuk disita. Tetapi masih menunggu persetujuan pengadilan, agar dapat dirampas negara. Seperti aset tanah milik Benny Tjockro di wilayah Jakarta, yang totalnya mencapai sekira 300 hektare. Selain itu, ada sejumlah aset yang sudah disita, tetapi belum selesai perhitungannya, seperti sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.

Sebelumnya, Febrie mengatakan, penyidik terus memburu aset para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asabri, dengan berkonsentrasi pada aset kedua tersangka Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat. “Penyitaan aset para tersangka masih berjalan. Aset bertumpu banyak pada kedua orang ini, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjockro, sehingga konsentrasinya di situ,” kata Febrie.

Lihat juga...