Kejagung Masih Dalami Kasus Korupsi PT Asabri
JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Selasa masih terus menyelisik sejumlah pihak yang dapat keuntungan dari hasil korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
“Kami masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu. Yang penting ada alat bukti yang mendukungnya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Saat ditanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Supardi menegaskan pihaknya tetap akan menyeret siapa saja yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Baru-baru ini, kata dia, tim penyidik telah memeriksa enam saksi yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode 2012 hingga 2019.
Mereka adalah, T selaku Direktur Utama PT Royal Investium Sekuritas. Berikutnya, LIG selaku tim terdakwa Heru Hidayat, H selaku sales NH Korindo Sekuritas Indonesia, JJ selaku Direktur Kustodian Standard Chartered Bank, IS selaku Komisaris PT Aurora Aset Manajemen, dan GPB selaku pemegang saham PT Aurora Aset Manajemen.
“Semuanya masih diperiksa sebagai saksi terkait pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI),” kata Supardi.
Upaya penelusuran dugaan keterlibatan pihak lain, lanjut Supardi tidak cukup berhenti sampai di sini. Bahkan, sejumlah mitra para terdakwa kasus Asabri pun tidak luput dari pantauan penyidikan.
Seperti yang dilakukan terhadap AP mantan Dirut PT Inti Agro Resources Tbk., yang juga menjabat Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) dan PT Gunung Bara Utama (GBU) selaku mitranya terdakwa Heru Hidayat .